Semangatlah kamu dalam Belajar tuk Menggapai Cita-cita seperti semangatnya kamu mendapatkan cintanya orang yang kamu cintai..........
Kamis, 25 Maret 2010
Mengoptimalkan Produksi
Untuk mengoptimalkan produksi, produsen harus mempunyai pemikiran yang inovatif dan tersinergi.
Dengan kreasi yang inovatif maka dapat dihasilkan produk-produk yang berkualitas dan prima sesuai permintaan konsumen.
Selain dengan peningkatan secara teknik, agar produksi tetap optimal maka perlu management yang solid dan profesional. Dengan begitu maka target untuk mengoptimalkan produksi akan tercapai.
Rabu, 24 Maret 2010
Pengertian Produsen
“pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.”
Ketentuan di atas dapat kita jabarkan ke dalam beberapa syarat, yakni:
Bentuk atau wujud dari pelaku usaha:
Orang perorangan, yakni setiap individu yang melakukan kegiatan usahanya secara seorang diri.
Badan usaha, yakni kumpulan individu yang secara bersama-sama melakukan kegiatan usaha. Badan usaha selanjutnya dapat dikelompokkan kedalam dua kategori, yakni:
Badan hukum. Menurut hukum, badan usaha yang dapat dikelompokkan ke dalam kategori badan hukum adalah yayasan, perseroan terbatas dan koperasi.
Bukan badan hukum. Jenis badan usaha selain ketiga bentuk badan usaha diatas dapat dikategorikan sebagai badan usahan bukan badan hukum, seperti firma, atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha secara insidentil. Misalnya, pada saat mobil Anda mogok karena terjebak banjir, ada tiga orang pemuda yang menawarkan untuk mendorong mobil Anda dengan syarat mereka diberi imbalan Rp. 50.000,-. Tiga orang ini dapat dikategorikan sebagai badan usaha bukan badan hukum.
Badan usaha tersebut harus memenuhi salah satu kriteria ini:
Didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
Melakukan kegiatan di wilayah hukun Negara Republik Indonesia
Apa sih perbedaan antara didirikan, berkedudukan dan melakukan kegiatan? Didirikan erat kaitannya dengan badan hukum. Misalnya PT A, berdasarkan anggaran dasarnya didirikan di Indonesia. Sedangkan berkedudukan cakupannya lebih luas dari didirikan. Selain terdapat pada badan hukum, juga melekat pada non badan hukum, baik individu maupun sekelompok orang. Ini dapat ditemukan di tanda pengenal, seperti KTP atau surat izin praktek. Lalu istilah melakukan kegiatan lebih luas dibanding berkedudukan. Sebagai contohnya akhir-akhir ini sering kita jumpai tabib-tabib dari Tiongkok melakukan pengobatan di Indonesia. Mereka bukan badan hukum, sehingga tidak didirikan di Indonesia. Mereka juga tidak berkedudukan di Indonesia. Namun mereka tetap harus tunduk pada UU PK.Pertanyaan selanjutnya. Mengapa digunakan kata-kata di wilayah hukum Negara Republik Indonesia, bukan di Indonesia? Karena di wilayah hukum Negara Republik Indonesia pengertiannya lebih luas. Selain di Indonesia, juga mencakup daerah-daerah lain dimana hukum Indonesia berlaku, seperti di kapal laut atau pesawat Indonesia dan di kedutaan besar Indonesia di negara lain.
Kegiatan usaha tersebut harus didasarkan pada perjanjian.
Di dalam berbagai bidang ekonomi. Pengertian ini sangat luas, bukan hanya pada bidang produksi.
Dengan demikian jelaslah bahwa pengertian pelaku usaha menurut UU PK sangat luas. Yang dimaksud dengan pelaku usaha bukan hanya produsen, melainkan hingga pihak terakhir yang menjadi perantara antara produsen dan konsumen, seperti agen, distributor dan pengecer (konsumen perantara).
Referensi:
http://www.tunardy.com/pengertian-pelaku-usaha-menurut-uu-pk/
Kepuasan Konsumen
Kepuasan merupakan tingkat perasaan konsumen yang diperoleh setelah konsumen melakukan/menikmati sesuatu. Dengan demikian dapat diartikan bahwa kepuasan konsumen merupakan perbedaan antara yang diharapkan konsumen (nilai harapan) dengan situasi yang diberikan perusahaan (perguruan tinggi) di dalam usaha memenuhi harapan konsumen.
Soelasih (2004; h 86) mengemukakan bahwa :
1. nilai harapan = nilai persepsi konsumen puas
2. nilai harapan <> nilai persepsi maka konsumen tidak puas
Nilai harapan dibentuk melalui pengalaman masa lalu, komentar atau saran dari pengguna dan informasi dari pesaing. Adapun nilai persepsi adalah kemampuan perusahaan di dalam melayani memuaskan konsumen. Ada tiga harapan mengenai suatu produk atau jasa yang diidentifikasi oleh beberapa peneliti yaitu :
1. Kinerja yang wajar
2. Kinerja yang ideal
3. Kinerja yang diharapkan
Kinerja yang diharapkan adalah yang paling sering digunakan dalam penelitian karena logis dalam proses evaluasi alternatif yang dibahas. Ketidakpuasan konsumen terhadap suatu jasa pelayanan karena tidak sesuai dengan yang diharapkan dapat berdampak negatif terhadap keberhasilan jasa pelayanan tersebut (Eangel,1995).
Perusahaan banyak menggunakan berbagai cara untuk mempertahankan salah satunya adalah memastikan kualitas produk dan jasa memenuhi harapan konsumen. Pemenuhan harapan akan menciptakan kepuasan bagi konsumen.
Konsumen yang terpuaskan akan menjadi pelanggan, mereka akan (Kotler,1996) :
1. melakukan pembelian ulang
2. mengatakan hal-hal yang baik tentang perusahaan kepada orang lain.
3. kurang memperhatikan merek ataupun iklan produk pesaing
4. membeli produk yang lain dari perusahaan yang sama
referensi:
http://www.tunardy.com/pengertian-konsumen-menurut-uu-pk/
Pengertian Konsumen
Anda tentu memahami bahwa tidak semua barang setelah melalui proses produksi akan langsung sampai ke tangan pengguna. Terjadi beberapa kali pengalihan agar suatu barang dapat tiba di tangan konsumen. Biasanya jalur yang dilalui oleh suatu barang adalah:
Produsen – Distributor – Agen – Pengecer – Pengguna
Lebih lanjut, di ilmu ekonomi ada dua jenis konumen, yakni konsumen antara dan konsumen akhir. Konsumen antara adalah distributor, agen dan pengecer. Mereka membeli barang bukan untuk dipakai, melainkan untuk diperdagangkan Sedangkan pengguna barang adalah konsumen akhir.
Yang dimaksud di dalam UU PK sebagai konsumen adalah konsumen akhir. Karena konsumen akhir memperoleh barang dan/atau jasa bukan untuk dijual kembali, melainkan untuk digunakan, baik bagi kepentingan dirinya sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain.
Dan Anda te
ntu mengetahui bahwa ada dua cara untuk memperoleh barang, yakni:
Membeli. Bagi orang yang memperoleh suatu barang dengan cara membeli, tentu ia terlibat dengan suatu perjanjian dengan pelaku usaha, dan konsumen memperoleh perlindungan hukum melalui perjanjian tersebut.
Cara lain selain membeli, yakni hadiah, hibah dan warisan. Untuk cara yang kedua ini, konsumen tidak terlibat dalam suatu hubungan kontraktual dengan pelaku usaha. Sehingga konsumen tidak mendapatkan perlindungan hukum dari suatu perjanjian. Untuk itu diperlukan perlindungan dari negara dalam bentuk peraturan yang melindungi keberadaan konsumen, dalam hal ini UU PK.
Lalu muncul pertanyaan, bagaimana bila saya membeli barang, kemudian saya menghadiahkannya kepada teman saya. Siapakah yang disebut konsumen? Menurut saya yang patut untuk disebut sebagai konsumen hanyalah penerima hadiah. Sedangkan pemberi hadiah bukan konsumen menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK. Pemberi hadiah dapat dikatakan sebagai konsumen perantara.
Lalu mengapa di ketentuan Pasal 1 angka 2 UU PK disebutkan “… baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain…”? Ketentuan ini dimaksudkan bila Anda menggunakan suatu barang dan/atau jasa dan bukan hanya Anda yang merasakan manfaatnya, melainkan juga keluarga Anda, orang lain, dan makhluk hidup lain. Contohnya bila Anda membeli sebuah AC untuk dipasang di ruang tamu rumah Anda. Tentu bukan hanya Anda yang merasakan hawa sejuk dari AC tersebut. Istri/suami, anak, tamu dan hewan peliharaan Anda tentu ikut merasakan kesejukan AC tersebut
Maka dapat disimpulkan bahwa syarat-syarat konsumen menurut UU PK adalah:
Pemakai barang dan/atau jasa, baik memperolehnya melalui pembelian maupun secara cuma-cuma
Pemakaian barang dan/atau jasa untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain.
Tidak untuk diperdagangkan
referensi:
http://www.tunardy.com/pengertian-konsumen-menurut-uu-pk/
Pengertian Konsumen
Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Anda tentu memahami bahwa tidak semua barang setelah melalui proses produksi akan langsung sampai ke tangan pengguna. Terjadi beberapa kali pengalihan agar suatu barang dapat tiba di tangan konsumen. Biasanya jalur yang dilalui oleh suatu barang adalah:
Produsen – Distributor – Agen – Pengecer – Pengguna
Lebih lanjut, di ilmu ekonomi ada dua jenis konumen, yakni konsumen antara dan konsumen akhir. Konsumen antara adalah distributor, agen dan pengecer. Mereka membeli barang bukan untuk dipakai, melainkan untuk diperdagangkan Sedangkan pengguna barang adalah konsumen akhir.
Yang dimaksud di dalam UU PK sebagai konsumen adalah konsumen akhir. Karena konsumen akhir memperoleh barang dan/atau jasa bukan untuk dijual kembali, melainkan untuk digunakan, baik bagi kepentingan dirinya sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain.
Dan Anda tentu mengetahui bahwa ada dua cara untuk memperoleh barang, yakni:
Membeli. Bagi orang yang memperoleh suatu barang dengan cara membeli, tentu ia terlibat dengan suatu perjanjian dengan pelaku usaha, dan konsumen memperoleh perlindungan hukum melalui perjanjian tersebut.
Cara lain selain membeli, yakni hadiah, hibah dan warisan. Untuk cara yang kedua ini, konsumen tidak terlibat dalam suatu hubungan kontraktual dengan pelaku usaha. Sehingga konsumen tidak mendapatkan perlindungan hukum dari suatu perjanjian. Untuk itu diperlukan perlindungan dari negara dalam bentuk peraturan yang melindungi keberadaan konsumen, dalam hal ini UU PK.
Lalu muncul pertanyaan, bagaimana bila saya membeli barang, kemudian saya menghadiahkannya kepada teman saya. Siapakah yang disebut konsumen? Menurut saya yang patut untuk disebut sebagai konsumen hanyalah penerima hadiah. Sedangkan pemberi hadiah bukan konsumen menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK. Pemberi hadiah dapat dikatakan sebagai konsumen perantara.
Lalu mengapa di ketentuan Pasal 1 angka 2 UU PK disebutkan “… baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain…”? Ketentuan ini dimaksudkan bila Anda menggunakan suatu barang dan/atau jasa dan bukan hanya Anda yang merasakan manfaatnya, melainkan juga keluarga Anda, orang lain, dan makhluk hidup lain. Contohnya bila Anda membeli sebuah AC untuk dipasang di ruang tamu rumah Anda. Tentu bukan hanya Anda yang merasakan hawa sejuk dari AC tersebut. Istri/suami, anak, tamu dan hewan peliharaan Anda tentu ikut merasakan kesejukan AC tersebut
Maka dapat disimpulkan bahwa syarat-syarat konsumen menurut UU PK adalah:
Pemakai barang dan/atau jasa, baik memperolehnya melalui pembelian maupun secara cuma-cuma
Pemakaian barang dan/atau jasa untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain.
Tidak untuk diperdagangkan
referensi:
http://www.tunardy.com/pengertian-konsumen-menurut-uu-pk/
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Permintaan (Demand) dan penawaran (supply).
1. Perilaku konsumen / selera konsumen
Saat ini handphone blackberry sedang trend dan banyak yang beli, tetapi beberapa tahun mendatang mungkin blackberry sudah dianggap kuno.
2. Ketersediaan dan harga barang sejenis pengganti dan pelengkap
Jika roti tawar tidak ada atau harganya sangat mahal maka meises, selai dan margarin akan turun permintaannya.
3. Pendapatan/penghasilan konsumen
Orang yang punya gaji dan tunjangan besar dia dapat membeli banyak barang yang dia inginkan, tetapi jika pendapatannya rendah maka seseorang mungkin akan mengirit pemakaian barang yang dibelinya agar jarang beli.
4. Perkiraan harga di masa depan
Barang yang harganya diperkirakan akan naik, maka orang akan menimbun atau membeli ketika harganya masih rendah misalnya seperti bbm/bensin.
5. Banyaknya/intensitas kebutuhan konsumen
Ketika flu burung dan flu babi sedang menggila, produk masker pelindung akan sangat laris. Pada bulan puasa (ramadhan) permintaan belewah, timun suri, cincau, sirup, es batu, kurma, dan lain sebagainya akan sangat tinggi dibandingkan bulan lainnya.
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Penawaran (Suply):
1. Biaya produksi dan teknologi yang digunakan
Jika biaya pembuatan/produksi suatu produk sangat tinggi maka produsen akan membuat produk lebih sedikit dengan harga jual yang mahal karena takut tidak mampu bersaing dengan produk sejenis dan produk tidak laku terjual. Dengan adanya teknologi canggih bisa menyebabkan pemangkasan biaya produksi sehingga memicu penurunan harga.
2. Tujuan Perusahaan
Perusahaan yang bertujuan mencari keuntungan sebesar-besarnya (profit oriented) akan menjual produknya dengan marjin keuntungan yang besar sehingga harga jual jadi tinggi. Jika perusahaan ingin produknya laris dan menguasai pasar maka perusahaan menetapkan harga yang rendah dengan tingkat keuntungan yang rendah sehingga harga jual akan rendah untuk menarik minat konsumen.
3. Pajak
Pajak yang naik akan menyebabkan harga jual jadi lebih tinggi sehingga perusahan menawarkan lebih sedikit produk akibat permintaan konsumen yang turun.
4. Ketersediaan dan harga barang pengganti/pelengkap
Jika ada produk pesaing sejenis di pasar dengan harga yang murah maka konsumen akan ada yang beralih ke produk yang lebih murah sehingga terjadi penurunan permintaan, akhirnya penawaran pun dikurangi.
5. Prediksi / perkiraan harga di masa depan
Ketika harga jual akan naik di masa mendatang perusahaan akan mempersiapkan diri dengan memperbanyak output produksi dengan harapan bisa menawarkan/menjual lebih banyak ketika harga naik akibat berbagai faktor.
Referensi:
http://organisasi.org/pengertian-permintaan-dan-penawaran-hukum-faktor-yang-mempengaruhi
Pengertian Tentang Permintaan dan Penawaran
Dalam ekonomi terdapat permintaan (demand) dan penawaran (supply) yang saling bertemu dan membentuk satu titik pertemuan dalam satuan harga dan kuantitas (jumlah barang). Setiap transaksi perdagangan pasti ada permintaan, penawaran, harga dan kuantitas yang saling mempengaruhi satu sama lain.
A. Pengertian/Arti Definisi Permintaan dan Penawaran
Permintaan adalah sejumlah barang yang dibeli atau diminta pada suatu harga dan waktu tertentu. Sedangkan pengertian penawaran adalah sejumlah barang yang dijual atau ditawarkan pada suatu harga dan waktu tertentu.
Contoh permintaan adalah di pasar kebayoran lama yang bertindak sebagai permintaan adalah pembeli sedangkan penjual sebagai penawaran. Ketika terjadi transaksi antara pembeli dan penjual maka keduanya akan sepakat terjadi transaksi pada harga tertentu yang mungkin hasil dari tawar-menawar yang alot.
B. Hukum Permintaan dan Hukum Penawaran
Jika semua asumsi diabaikan (ceteris paribus) : Jika harga semakin murah maka permintaan atau pembeli akan semakin banyak dan sebaliknya. Jika harga semakin rendah/murah maka penawaran akan semakin sedikit dan sebaliknya.
Semua terjadi karena semua ingin mencari kepuasan (keuntungan) sebesar-besarnya dari harga yang ada. Apabila harga terlalu tinggi maka pembeli mungkin akan membeli sedikit karena uang yang dimiliki terbatas, namun bagi penjual dengan tingginya harga ia akan mencoba memperbanyak barang yang dijual atau diproduksi agar keuntungan yang didapat semakin besar. Harga yang tinggi juga bisa menyebabkan konsumen/pembeli akan mencari produk lain sebagai pengganti barang yang harganya mahal.
Referensi:
http://organisasi.org/pengertian-permintaan-dan-penawaran-hukum-faktor-yang-mempengaruhi
Jumat, 26 Februari 2010
Sistem Ekomomi Syariah
merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah – masalah ekonomi rakyat yang diambil dari nilai – nilai islam. Ekonomi Syariah berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan.
Ekonomi dalam islam harus mampu memberikan kesempatan seluas – luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu ekonomi syariah memiliki empat sifat sebagai berikut :
a. kesatuan ( unity )
b. keseimbangan ( equilibrium )
c. kebebasan ( free will )
d. tanggung jawab ( responsibility )
Didalam Sistem Ekonomi Syariah ini mempunyai kelebihan yang lebih besar dibandingkan dengan kelebihan pada sistem – sistem ekonomi yang lain.
Kelebihan pada Sistem Ekonomi Syariah ini adalah :
Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada ditengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrim,ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.
Ekonomi islam saat ini berkembang dengan begitu pesat. Terutama dengan krisis 2008 lalu yang terjadi di amerika yang dampaknya mengenai seluruh dunia. Disaat dunia rapuh ternyata ekonomi syariah tetap solid bahkan berkembang dengan pesat. Tetapi tidak begitu dengan di Indonesia. Rakyat Indonesia masih kurang paham dengan ekonomi syariah. Mereka mengira ekonomi ini hanya untuk kalangan islam saja. Padahal semua kalangan boleh menggunakan sitem ini.
Bagaimana dengan sistem ekonomi Indonesia dengan sistem syariah????
Ternyata pemerintah tertarik untuk mengadopsi syariah dalam ekonomi. Salah satunya pemerinta telah mengeluarkan obligasi syariah yang diberi nama SUKUK. Sukuk ini laris manis di pasar uang. Dan pemerintah telah mendukung penuh bank-bank untuk menjadi bank syariah. Salah satunya bank syariah mandiri.
tetapi tentunya harus dengan skema yang jelas agar manfaat yang ada dalam syariah biasa di rasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Referensi:
Kabar pasar TV one
Market review Metro TV
Sistem ekonomi tradisional
Sistem ekonomi ini merupakan sistem ekonomi yang dijalankan secara bersama untuk kepentingan bersama (demokratis), sesuai dengan tata cara yang biasa ditempuh oleh nenek moyang sebelumnya.
Dalam sistem ini segala barang dan jasa yang diperlukan, dipenuhi sendiri oleh masyarakat itu sendiri. Tentunya Anda akan bertanya apa tugas pemerintah dalam sistem ekonomi tradisional ini?
Dalam sistem ekonomi tradisional, tugas pemerintah hanya terbatas memberikan perlindungan dalam bentuk pertahanan, dan menjaga ketertiban umum. Dengan kata lain kegiatan ekonomi yaitu masalah apa dan berapa, bagaimana dan untuk siapa barang diproduksi semuanya diatur oleh masyarakat.
Sistem ekonomi tradisional memiliki kelebihan sebagai berikut :
1. Tidak terdapat persaingan yang tidak sehat, hubungan antar individu sangat erat
2. Masyarakat merasa sangat aman, karena tidak ada beban berat yang harus dipikul
3. Tidak individualistis
Kelemahan dari sistem ekonomi tradisional adalah :
1. Teknologi yang digunakan masih sangat sederhana, sehingga produktivitas rendah
2. Mutu barang hasil produksi masih rendah
Saat ini sudah tidak ada lagi negara yang menganut sistem ekonomi tradisional, namun di beberapa daerah pelosok, seperti suku badui dalam, sistem ini masih digunakan dalam kehidupan sehari – hari
bagaimana dengan system ekonomi di Indonesia???
Di dalam UUD 1945 bahwa Indonesia menganut system ekonomi PANCASILA.
Sistem ekonomi Pancasila sering disebut sistem demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi yang berasal dari rakyat,serta dilakukan oleh rakyat, dan unntuk rakyat. Maksud dari system demokrasi ekonomi merupakan sistem ekonomi yang mengikutsertakan peran aktif rakyat disebut juga sistem ekonomi kerakyatan. Dalam sistem ini,pemerintah berperan menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.
Sistem ekonomi Pancasila harus menghindari cirri-ciri negatif,yaitu sebagai berikut:
a. Sistem free fight liberalism karena dapat menimbulkan eksploitasi (penindasan atau pemerasan)terhadap manusia dan bangsa lain.
b. Sistem etatisme, yaitu negara beserta aparatur negara bersifat dominant sehingg akan mendesak dan mematikan potensi serta daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
c. Pemusatan kekuatan ekonomi pada seseorang atau suatu kelompok tertentu dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Tapi di dalam dunia nyata ternyata Indonesia lebih condong kearah system liberal. Dimana pasar sangat berperan dalam mengatur ekonomi dibanding peran pemerintah. Sehingga harga sembako tak terkendali terkadang naik dengan melesat kemudian turun dengan sedikit sehingga sangat memberatkan rakyat. Saya berharap pemerintah sekarang dapat mengimplementasikan UUD 1945 tentang perekonomian rakyat dimana dalam UUD 1945 berbunyi semua kekayaan Negara yang terkandung dalam bumi air dll digunakan untuk kemakmuran rakyatnya. Bukan kemakmuran pengusaha atau swasta ataupunb segelintir orang termasuk orang asing.
Referensi:
sistem-perekonomian-tradisional-di.html
mp_full.php.htm
http://www.e-dukasi.net/mol/mo_full.php?moid=43&fname=eko101_10.htm
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_3577/title_sistem-ekonomi/
Kamis, 05 November 2009
1. Teori Abraham H. Maslow (Teori Kebutuhan)
Teori motivasi yang dikembangkan oleh Abraham H. Maslow pada intinya berkisar pada pendapat bahwa manusia mempunyai lima tingkat atau hierarki kebutuhan, yaitu :
a. kebutuhan fisiologikal (physiological needs), seperti : rasa lapar, haus, istirahat dan sex;
b. kebutuhan rasa aman (safety needs), tidak dalam arti fisik semata, akan tetapi juga mental, psikologikal dan intelektual;
c. kebutuhan akan kasih sayang (love needs);
d. kebutuhan akan harga diri (esteem needs), yang pada umumnya tercermin dalam berbagai simbol-simbol status; dan
e. aktualisasi diri (self actualization), dalam arti tersedianya kesempatan bagi
seseorang untuk mengembangkan potensi yang terdapat dalam dirinya sehingga berubah menjadi kemampuan nyata.
Kebutuhan-kebutuhan yang disebut pertama (fisiologis) dan kedua (keamanan) kadang-kadang diklasifikasikan dengan cara lain, misalnya dengan menggolongkannya sebagai kebutuhan primer, sedangkan yang lainnya dikenal pula dengan klasifikasi kebutuhan sekunder. Terlepas dari cara membuat klasifikasi kebutuhan manusia itu, yang jelas adalah bahwa sifat, jenis dan intensitas kebutuhan manusia berbeda satu orang dengan yang lainnya karena manusia merupakan individu yang unik. Juga jelas bahwa kebutuhan manusia itu tidak hanya bersifat materi, akan tetapi bersifat pskologikal, mental, intelektual dan bahkan juga spiritual.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa lebih tepat apabila berbagai kebutuhan manusia digolongkan sebagai rangkaian dan bukan sebagai hierarki. Dalam hubungan ini, perlu ditekankan bahwa :
• Kebutuhan yang satu saat sudah terpenuhi sangat mungkin akan timbul lagi di waktu yang akan datang;
• Pemuasaan berbagai kebutuhan tertentu, terutama kebutuhan fisik, bisa bergeser dari pendekatan kuantitatif menjadi pendekatan kualitatif dalam pemuasannya.
• Berbagai kebutuhan tersebut tidak akan mencapai “titik jenuh” dalam arti tibanya suatu kondisi dalam mana seseorang tidak lagi dapat berbuat sesuatu dalam pemenuhan kebutuhan itu.
Kendati pemikiran Maslow tentang teori kebutuhan ini tampak lebih bersifat teoritis, namun telah memberikan fundasi dan mengilhami bagi pengembangan teori-teori motivasi yang berorientasi pada kebutuhan berikutnya yang lebih bersifat aplikatif.
2. Teori McClelland (Teori Kebutuhan Berprestasi)
Dari McClelland dikenal tentang teori kebutuhan untuk mencapai prestasi atau Need for Acievement (N.Ach) yang menyatakan bahwa motivasi berbeda-beda, sesuai dengan kekuatan kebutuhan seseorang akan prestasi. Murray sebagaimana dikutip oleh Winardi merumuskan kebutuhan akan prestasi tersebut sebagai keinginan :“ Melaksanakan sesuatu tugas atau pekerjaan yang sulit.
Menguasai, memanipulasi, atau mengorganisasi obyek-obyek fisik, manusia, atau ide-ide melaksanakan hal-hal tersebut secepat mungkin dan seindependen mungkin, sesuai kondisi yang berlaku. Mengatasi kendala-kendala, mencapai standar tinggi. Mencapai performa puncak untuk diri sendiri. Mampu menang dalam persaingan dengan pihak lain. Meningkatkan kemampuan diri melalui penerapan bakat secara berhasil.”
Menurut McClelland karakteristik orang yang berprestasi tinggi (high achievers) memiliki tiga ciri umum yaitu :
1. Sebuah preferensi untuk mengerjakan tugas-tugas dengan derajat kesulitan moderat;
2. Menyukai situasi-situasi di mana kinerja mereka timbul karena upaya-upaya mereka sendiri, dan bukan karena faktor-faktor lain, seperti kemujuran misalnya; dan
3. Menginginkan umpan balik tentang keberhasilan dan kegagalan mereka, dibandingkan dengan mereka yang berprestasi rendah.
MOTIVASI TERHADAP DIRI SENDIRI.
Terkadang kita sebagai manusia pasti pernah mengalami penurunan semangat atau spirit dalam melaksanakan tugas harian. Seperti bekerja, sekolah atau kuliah. Di saat itulah sebuah motivasi diperlukan agar timbul rasa semangat kembali. Banyak bentuk motivasi agar timbul rasa semangat kembali. Tentunya beragam tergantung masing-masing orang.
Bagaimana dengan saya???
Motivasi saya untuk tetap semangat dan semua tujuan hidup tercapai. Motivasi yang saya dapatkan yaitu kasih sayang dan cinta dari seseoarang yang dekat dihati (love needs). Disaat saya down untuk dapat survive kembali dia memberikan support dan nasehat. Secara pribadi yang membuat saya kembali survive dan semangat bukan karena isi nasehat dan supportnya melainkan pada saat dia bicara memberikan support saya menatap matanya betapa ia begitu peduli pada saya dan pedulinya tersebut yang membangkitkan saya agar saya harus dapat lalui halangan yang melintang dan dapat membahagikan dia.
Selain love needs motivasi yang sering saya dapatkan esteem needs. Dimana harga diri dapat menjadi motivasi . karena harga diri adalah sesuatu yang sangat bernilai secara kasat mata. Kita pasti ingin dihargai orang lain baik dihargai sumbangsih kita dalam bekerja atau jasa yang telah kita beri. Tapi di saat ini orang yang mempunyai uang yang lebih dihormati,dihargai inilah yang menjadi motivasi saya agar kuliah berjalan sukses dan mendapatkan pekerjaan yang professional.
Motivasi-motivasi inilah yang membuat saya dapat semangat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Tentunya ibadah terhadap tuhan sebagai motivasi spiritual yang tidak boleh terlupakan. Karena berkat rahmatNyalah kita dapat hidup dengan layak dan masalah yang kita hadapi dapat terselesaikan atas karunia dan pertolongannya.