Kamis, 20 Mei 2010

Hah??? Laki-laki pandai berbohong...

Berdasarkan hasil suatu survei di Inggris, kaum adam ternyata lebih suka berbohong ketimbang wanita. Bahkan, di antara para lelaki banyak yang merasa tidak bersalah atas kebohongannya itu.

Ini merupakan hasil jajak pendapat yang dilakukan Science Museum terhadap sekitar 3.000 responden. Berdasarkan hasil penelitian, pria di Inggris rata-rata melakukan tiga kali kebohongan setiap hari dan itu sama dengan 1.092 kali dalam setahun.

Sementara itu, kaum hawa tidak separah pria. Kebohongan yang dilakukan wanita sekitar 728 kali dalam setahun atau rata-rata dua kali dalam sehari. Di kalangan wanita, para ibu cenderung sering berkata bohong.

Dalam data lainnya ditunjukkan, sebanyak 25 persen pria mengaku sering berbohong kepada ibunya, tetapi hanya 20 persen wanita yang mengaku berbohong kepada ibu mereka. Dikaitkan dengan pasangan, hanya 10 persen responden yang mengaku cenderung berbohong kepada pacar, suami, atau istri.

Menyoal jenis kebohongan, para pria kebanyakan berdusta kepada pasangannya soal kebiasaan mereka meminum alkohol. Sementara para wanita lebih sering menyembunyikan perasaan mereka dan berkata, "Tak apa-apa, semua baik-baik saja."

Para wanita juga mengaku sering merasa bersalah setelah mengatakan kebohongan. Sekitar 82 persen mengatakan bahwa mereka menyesali perbuatannya. Sementara di kalangan pria hanya 70 persen yang mengaku menyesal telah berkata bohong.

Herbal, Warisan Sehat sejak Lampau

Meski menjadi salah satu "gudang" herbal dunia, nyatanya di Indonesia obat tradisional belum dipandang sejajar dengan obat modern. Selain itu, belum banyak dokter yang membuka praktik pengobatan herbal. Obat tradisional juga belum diintegrasikan dengan pelayanan kesehatan nasional.

Menurut Dr Amarullah H Siregar, saat ini masyarakat masih memiliki paradigma berobat. "Setiap ada keluhan langsung diobati, namun akar masalahnya tidak dicari. Paradigma kita seharusnya diubah, bukan berobat tapi minta disembuhkan," paparnya dalam seminar "Sehat dengan Herbal" yang diadakan oleh Deltomed, di Jakarta, Rabu (19/5/2010).

Ia menambahkan, obat-obatan modern lebih banyak bertujuan untuk mengobati gejala penyakitnya, tetapi tidak menyembuhkan sumbernya. Berbeda halnya dengan pengobatan herbal yang memiliki pendekatan holistik antara tubuh, pikiran, dan jiwa.

"Tubuh kita sebenarnya terbangun oleh kesatuan sistem. Semua saling berhubungan. Sehingga jika ada satu bagian yang sakit, sisi yang sehat harusnya diberdayakan," kata dokter yang menekuni pengobatan herbal (naturopati) ini.

Konsep yang diterapkan dalam ilmu naturopati adalah perawatan medis untuk memberdayakan fungsi alami tubuh dalam pengobatan, pencegahan, dan meningkatkan taraf kesehatan. Metode yang digunakan bersifat alami dan non-invasif atau tanpa operasi, tanpa obat kimia sintetis, berorientasi kepada pasien, dan ramah lingkungan.

Pengobatan tradisional, menurut Amarullah, memang harus dikonsumsi jangka panjang dan tidak memberi efek seketika seperti obat modern. Meski demikian, ia mengatakan bahwa efek penyembuhannya tetap sama.

"Ambil contoh meniran (Phyllanthus urinaria) yang punya efek seperti antibiotik. Ia tidak langsung membunuh kuman, namun mengaktifkan kelenjar timur yang menghasilkan sel-T yang merupakan pembunuh alami kuman," kata dokter yang memiliki klinik di kawasan Ragunan Jakarta ini.

Kendati demikian, obat herbal hendaknya tidak dikonsumsi secara sembarangan, apalagi bila dicampur dengan obat kimia. Konsumen juga sebaiknya memerhatikan cara pemasakan hingga cara mengonsumsinya.

Diolah dgn sumber: Kompas.com

Jumat, 09 April 2010

Fenomena Lorong Cahaya Jelang Kematian

Mereka yang punya pengalaman mendekati kematian kerap kali bercerita melihat sinar yang sangat terang atau berjalan melintasi lorong cahaya sebelum akhirnya mereka tersadar dan kembali ke dunia nyata. Fenomena yang masih diselimuti kabut misteri itu mulai sedikit terkuak.

Satu dari 10 pasien penyakit jantung yang mendapat serangan jantung dilaporkan sering mengalami fenomena cahaya atau merasakan rasa damai dan ketenangan yang luar biasa.

Para ahli dalam laporannya di jurnal Critical Care mengatakan, fenomena cahaya tersebut diduga berasal dari karbondioksida. Hasil uji pada 52 pasien penyakit jantung didapati bahwa kadar gas buang gas dalam tubuh orang yang hampir meninggal rata-rata lebih tinggi dari 11.

Pengalaman bersentuhan dengan "dunia sana" itu, menurut para ahli, disebabkan karena matinya sel-sel otak akibat kekurangan oksigen (anoxia). Pendapat lain menyebutkan, hal itu terjadi karena tingginya kadar karbondioksida dalam tubuh orang yang hampir mati.

Studi sebelumnya menemukan bahwa pemberian napas bantuan dengan karbondioksida bisa menimbulkan rasa halusinasi yang mirip dengan pengalaman orang-orang yang mati suri tersebut. Studi lain menyebutkan, efek pembiusan dalam operasi juga bisa menimbulkan halusinasi.

Namun, belum diketahui mengapa dalam tubuh pasien serangan jantung terdapat kadar karbondioksida yang tinggi. "Ini adalah bagian lain dari teka-teki yang harus dipecahkan," kata Zalika Klemenc-Ketis, salah seorang peneliti.

Ahli jantung Dr Pim van Lommel, yang juga pernah mengalami mati suri, mengatakan, fenomena cahaya adalah misteri besar dalam hidup manusia. "Sampai saat ini belum ada kajian ilmiah yang bisa menjelaskannya secara memuaskan," katanya.

sumber: KOMPAS

Kamis, 25 Maret 2010

Mengoptimalkan Produksi

Mengoptimalkan Produksi

Untuk mengoptimalkan produksi, produsen harus mempunyai pemikiran yang inovatif dan tersinergi.
Dengan kreasi yang inovatif maka dapat dihasilkan produk-produk yang berkualitas dan prima sesuai permintaan konsumen.

Selain dengan peningkatan secara teknik, agar produksi tetap optimal maka perlu management yang solid dan profesional. Dengan begitu maka target untuk mengoptimalkan produksi akan tercapai.

Rabu, 24 Maret 2010

Pengertian Produsen

Menurut pengertian Pasal 1 angka 3 UU PK,

“pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.”

Ketentuan di atas dapat kita jabarkan ke dalam beberapa syarat, yakni:
Bentuk atau wujud dari pelaku usaha:
Orang perorangan, yakni setiap individu yang melakukan kegiatan usahanya secara seorang diri.
Badan usaha, yakni kumpulan individu yang secara bersama-sama melakukan kegiatan usaha. Badan usaha selanjutnya dapat dikelompokkan kedalam dua kategori, yakni:
Badan hukum. Menurut hukum, badan usaha yang dapat dikelompokkan ke dalam kategori badan hukum adalah yayasan, perseroan terbatas dan koperasi.
Bukan badan hukum. Jenis badan usaha selain ketiga bentuk badan usaha diatas dapat dikategorikan sebagai badan usahan bukan badan hukum, seperti firma, atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha secara insidentil. Misalnya, pada saat mobil Anda mogok karena terjebak banjir, ada tiga orang pemuda yang menawarkan untuk mendorong mobil Anda dengan syarat mereka diberi imbalan Rp. 50.000,-. Tiga orang ini dapat dikategorikan sebagai badan usaha bukan badan hukum.
Badan usaha tersebut harus memenuhi salah satu kriteria ini:
Didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
Melakukan kegiatan di wilayah hukun Negara Republik Indonesia
Apa sih perbedaan antara didirikan, berkedudukan dan melakukan kegiatan? Didirikan erat kaitannya dengan badan hukum. Misalnya PT A, berdasarkan anggaran dasarnya didirikan di Indonesia. Sedangkan berkedudukan cakupannya lebih luas dari didirikan. Selain terdapat pada badan hukum, juga melekat pada non badan hukum, baik individu maupun sekelompok orang. Ini dapat ditemukan di tanda pengenal, seperti KTP atau surat izin praktek. Lalu istilah melakukan kegiatan lebih luas dibanding berkedudukan. Sebagai contohnya akhir-akhir ini sering kita jumpai tabib-tabib dari Tiongkok melakukan pengobatan di Indonesia. Mereka bukan badan hukum, sehingga tidak didirikan di Indonesia. Mereka juga tidak berkedudukan di Indonesia. Namun mereka tetap harus tunduk pada UU PK.Pertanyaan selanjutnya. Mengapa digunakan kata-kata di wilayah hukum Negara Republik Indonesia, bukan di Indonesia? Karena di wilayah hukum Negara Republik Indonesia pengertiannya lebih luas. Selain di Indonesia, juga mencakup daerah-daerah lain dimana hukum Indonesia berlaku, seperti di kapal laut atau pesawat Indonesia dan di kedutaan besar Indonesia di negara lain.
Kegiatan usaha tersebut harus didasarkan pada perjanjian.
Di dalam berbagai bidang ekonomi. Pengertian ini sangat luas, bukan hanya pada bidang produksi.
Dengan demikian jelaslah bahwa pengertian pelaku usaha menurut UU PK sangat luas. Yang dimaksud dengan pelaku usaha bukan hanya produsen, melainkan hingga pihak terakhir yang menjadi perantara antara produsen dan konsumen, seperti agen, distributor dan pengecer (konsumen perantara).

Referensi:
http://www.tunardy.com/pengertian-pelaku-usaha-menurut-uu-pk/

Kepuasan Konsumen

Kotler menyatakan bahwa kepuasan pelanggan adalah tingkat perasaan seseorang setelah membandingkan kinerja atau hasil yang ia rasakan dibandingkan dengan harapannya, sedangkan Wilkie mendefinisikan kepuasan pelanggan sebagai suatu tanggapan emosial pada evaluasi terhadap pengalaman konsumsi suatu produk atau jasa. (Tjiptono,1997).

Kepuasan merupakan tingkat perasaan konsumen yang diperoleh setelah konsumen melakukan/menikmati sesuatu. Dengan demikian dapat diartikan bahwa kepuasan konsumen merupakan perbedaan antara yang diharapkan konsumen (nilai harapan) dengan situasi yang diberikan perusahaan (perguruan tinggi) di dalam usaha memenuhi harapan konsumen.
Soelasih (2004; h 86) mengemukakan bahwa :
1. nilai harapan = nilai persepsi konsumen puas
2. nilai harapan <> nilai persepsi maka konsumen tidak puas

Nilai harapan dibentuk melalui pengalaman masa lalu, komentar atau saran dari pengguna dan informasi dari pesaing. Adapun nilai persepsi adalah kemampuan perusahaan di dalam melayani memuaskan konsumen. Ada tiga harapan mengenai suatu produk atau jasa yang diidentifikasi oleh beberapa peneliti yaitu :
1. Kinerja yang wajar
2. Kinerja yang ideal
3. Kinerja yang diharapkan

Kinerja yang diharapkan adalah yang paling sering digunakan dalam penelitian karena logis dalam proses evaluasi alternatif yang dibahas. Ketidakpuasan konsumen terhadap suatu jasa pelayanan karena tidak sesuai dengan yang diharapkan dapat berdampak negatif terhadap keberhasilan jasa pelayanan tersebut (Eangel,1995).
Perusahaan banyak menggunakan berbagai cara untuk mempertahankan salah satunya adalah memastikan kualitas produk dan jasa memenuhi harapan konsumen. Pemenuhan harapan akan menciptakan kepuasan bagi konsumen.

Konsumen yang terpuaskan akan menjadi pelanggan, mereka akan (Kotler,1996) :
1. melakukan pembelian ulang
2. mengatakan hal-hal yang baik tentang perusahaan kepada orang lain.
3. kurang memperhatikan merek ataupun iklan produk pesaing
4. membeli produk yang lain dari perusahaan yang sama

referensi:
http://www.tunardy.com/pengertian-konsumen-menurut-uu-pk/

Pengertian Konsumen

Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”

Anda tentu memahami bahwa tidak semua barang setelah melalui proses produksi akan langsung sampai ke tangan pengguna. Terjadi beberapa kali pengalihan agar suatu barang dapat tiba di tangan konsumen. Biasanya jalur yang dilalui oleh suatu barang adalah:

Produsen – Distributor – Agen – Pengecer – Pengguna
Lebih lanjut, di ilmu ekonomi ada dua jenis konumen, yakni konsumen antara dan konsumen akhir. Konsumen antara adalah distributor, agen dan pengecer. Mereka membeli barang bukan untuk dipakai, melainkan untuk diperdagangkan Sedangkan pengguna barang adalah konsumen akhir.
Yang dimaksud di dalam UU PK sebagai konsumen adalah konsumen akhir. Karena konsumen akhir memperoleh barang dan/atau jasa bukan untuk dijual kembali, melainkan untuk digunakan, baik bagi kepentingan dirinya sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain.
Dan Anda te
ntu mengetahui bahwa ada dua cara untuk memperoleh barang, yakni:
Membeli. Bagi orang yang memperoleh suatu barang dengan cara membeli, tentu ia terlibat dengan suatu perjanjian dengan pelaku usaha, dan konsumen memperoleh perlindungan hukum melalui perjanjian tersebut.
Cara lain selain membeli, yakni hadiah, hibah dan warisan. Untuk cara yang kedua ini, konsumen tidak terlibat dalam suatu hubungan kontraktual dengan pelaku usaha. Sehingga konsumen tidak mendapatkan perlindungan hukum dari suatu perjanjian. Untuk itu diperlukan perlindungan dari negara dalam bentuk peraturan yang melindungi keberadaan konsumen, dalam hal ini UU PK.
Lalu muncul pertanyaan, bagaimana bila saya membeli barang, kemudian saya menghadiahkannya kepada teman saya. Siapakah yang disebut konsumen? Menurut saya yang patut untuk disebut sebagai konsumen hanyalah penerima hadiah. Sedangkan pemberi hadiah bukan konsumen menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK. Pemberi hadiah dapat dikatakan sebagai konsumen perantara.
Lalu mengapa di ketentuan Pasal 1 angka 2 UU PK disebutkan “… baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain…”? Ketentuan ini dimaksudkan bila Anda menggunakan suatu barang dan/atau jasa dan bukan hanya Anda yang merasakan manfaatnya, melainkan juga keluarga Anda, orang lain, dan makhluk hidup lain. Contohnya bila Anda membeli sebuah AC untuk dipasang di ruang tamu rumah Anda. Tentu bukan hanya Anda yang merasakan hawa sejuk dari AC tersebut. Istri/suami, anak, tamu dan hewan peliharaan Anda tentu ikut merasakan kesejukan AC tersebut
Maka dapat disimpulkan bahwa syarat-syarat konsumen menurut UU PK adalah:
Pemakai barang dan/atau jasa, baik memperolehnya melalui pembelian maupun secara cuma-cuma
Pemakaian barang dan/atau jasa untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain.
Tidak untuk diperdagangkan

referensi:
http://www.tunardy.com/pengertian-konsumen-menurut-uu-pk/

Pengertian Konsumen

Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”

Anda tentu memahami bahwa tidak semua barang setelah melalui proses produksi akan langsung sampai ke tangan pengguna. Terjadi beberapa kali pengalihan agar suatu barang dapat tiba di tangan konsumen. Biasanya jalur yang dilalui oleh suatu barang adalah:

Produsen – Distributor – Agen – Pengecer – Pengguna

Lebih lanjut, di ilmu ekonomi ada dua jenis konumen, yakni konsumen antara dan konsumen akhir. Konsumen antara adalah distributor, agen dan pengecer. Mereka membeli barang bukan untuk dipakai, melainkan untuk diperdagangkan Sedangkan pengguna barang adalah konsumen akhir.

Yang dimaksud di dalam UU PK sebagai konsumen adalah konsumen akhir. Karena konsumen akhir memperoleh barang dan/atau jasa bukan untuk dijual kembali, melainkan untuk digunakan, baik bagi kepentingan dirinya sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain.

Dan Anda tentu mengetahui bahwa ada dua cara untuk memperoleh barang, yakni:

  • Membeli. Bagi orang yang memperoleh suatu barang dengan cara membeli, tentu ia terlibat dengan suatu perjanjian dengan pelaku usaha, dan konsumen memperoleh perlindungan hukum melalui perjanjian tersebut.

  • Cara lain selain membeli, yakni hadiah, hibah dan warisan. Untuk cara yang kedua ini, konsumen tidak terlibat dalam suatu hubungan kontraktual dengan pelaku usaha. Sehingga konsumen tidak mendapatkan perlindungan hukum dari suatu perjanjian. Untuk itu diperlukan perlindungan dari negara dalam bentuk peraturan yang melindungi keberadaan konsumen, dalam hal ini UU PK.

Lalu muncul pertanyaan, bagaimana bila saya membeli barang, kemudian saya menghadiahkannya kepada teman saya. Siapakah yang disebut konsumen? Menurut saya yang patut untuk disebut sebagai konsumen hanyalah penerima hadiah. Sedangkan pemberi hadiah bukan konsumen menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK. Pemberi hadiah dapat dikatakan sebagai konsumen perantara.

Lalu mengapa di ketentuan Pasal 1 angka 2 UU PK disebutkan “… baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain…”? Ketentuan ini dimaksudkan bila Anda menggunakan suatu barang dan/atau jasa dan bukan hanya Anda yang merasakan manfaatnya, melainkan juga keluarga Anda, orang lain, dan makhluk hidup lain. Contohnya bila Anda membeli sebuah AC untuk dipasang di ruang tamu rumah Anda. Tentu bukan hanya Anda yang merasakan hawa sejuk dari AC tersebut. Istri/suami, anak, tamu dan hewan peliharaan Anda tentu ikut merasakan kesejukan AC tersebut

Maka dapat disimpulkan bahwa syarat-syarat konsumen menurut UU PK adalah:

  • Pemakai barang dan/atau jasa, baik memperolehnya melalui pembelian maupun secara cuma-cuma

  • Pemakaian barang dan/atau jasa untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain.

  • Tidak untuk diperdagangkan


referensi:

http://www.tunardy.com/pengertian-konsumen-menurut-uu-pk/


Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Permintaan (Demand) dan penawaran (supply).

Faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat permintaan:

1. Perilaku konsumen / selera konsumen
Saat ini handphone blackberry sedang trend dan banyak yang beli, tetapi beberapa tahun mendatang mungkin blackberry sudah dianggap kuno.
2. Ketersediaan dan harga barang sejenis pengganti dan pelengkap
Jika roti tawar tidak ada atau harganya sangat mahal maka meises, selai dan margarin akan turun permintaannya.
3. Pendapatan/penghasilan konsumen
Orang yang punya gaji dan tunjangan besar dia dapat membeli banyak barang yang dia inginkan, tetapi jika pendapatannya rendah maka seseorang mungkin akan mengirit pemakaian barang yang dibelinya agar jarang beli.
4. Perkiraan harga di masa depan
Barang yang harganya diperkirakan akan naik, maka orang akan menimbun atau membeli ketika harganya masih rendah misalnya seperti bbm/bensin.
5. Banyaknya/intensitas kebutuhan konsumen
Ketika flu burung dan flu babi sedang menggila, produk masker pelindung akan sangat laris. Pada bulan puasa (ramadhan) permintaan belewah, timun suri, cincau, sirup, es batu, kurma, dan lain sebagainya akan sangat tinggi dibandingkan bulan lainnya.

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Penawaran (Suply):

1. Biaya produksi dan teknologi yang digunakan
Jika biaya pembuatan/produksi suatu produk sangat tinggi maka produsen akan membuat produk lebih sedikit dengan harga jual yang mahal karena takut tidak mampu bersaing dengan produk sejenis dan produk tidak laku terjual. Dengan adanya teknologi canggih bisa menyebabkan pemangkasan biaya produksi sehingga memicu penurunan harga.
2. Tujuan Perusahaan
Perusahaan yang bertujuan mencari keuntungan sebesar-besarnya (profit oriented) akan menjual produknya dengan marjin keuntungan yang besar sehingga harga jual jadi tinggi. Jika perusahaan ingin produknya laris dan menguasai pasar maka perusahaan menetapkan harga yang rendah dengan tingkat keuntungan yang rendah sehingga harga jual akan rendah untuk menarik minat konsumen.
3. Pajak
Pajak yang naik akan menyebabkan harga jual jadi lebih tinggi sehingga perusahan menawarkan lebih sedikit produk akibat permintaan konsumen yang turun.
4. Ketersediaan dan harga barang pengganti/pelengkap
Jika ada produk pesaing sejenis di pasar dengan harga yang murah maka konsumen akan ada yang beralih ke produk yang lebih murah sehingga terjadi penurunan permintaan, akhirnya penawaran pun dikurangi.
5. Prediksi / perkiraan harga di masa depan
Ketika harga jual akan naik di masa mendatang perusahaan akan mempersiapkan diri dengan memperbanyak output produksi dengan harapan bisa menawarkan/menjual lebih banyak ketika harga naik akibat berbagai faktor.

Referensi:
http://organisasi.org/pengertian-permintaan-dan-penawaran-hukum-faktor-yang-mempengaruhi

Pengertian Tentang Permintaan dan Penawaran

Pengertian Tentang Permintaan dan Penawaran

Dalam ekonomi terdapat permintaan (demand) dan penawaran (supply) yang saling bertemu dan membentuk satu titik pertemuan dalam satuan harga dan kuantitas (jumlah barang). Setiap transaksi perdagangan pasti ada permintaan, penawaran, harga dan kuantitas yang saling mempengaruhi satu sama lain.

A. Pengertian/Arti Definisi Permintaan dan Penawaran
Permintaan adalah sejumlah barang yang dibeli atau diminta pada suatu harga dan waktu tertentu. Sedangkan pengertian penawaran adalah sejumlah barang yang dijual atau ditawarkan pada suatu harga dan waktu tertentu.
Contoh permintaan adalah di pasar kebayoran lama yang bertindak sebagai permintaan adalah pembeli sedangkan penjual sebagai penawaran. Ketika terjadi transaksi antara pembeli dan penjual maka keduanya akan sepakat terjadi transaksi pada harga tertentu yang mungkin hasil dari tawar-menawar yang alot.

B. Hukum Permintaan dan Hukum Penawaran
Jika semua asumsi diabaikan (ceteris paribus) : Jika harga semakin murah maka permintaan atau pembeli akan semakin banyak dan sebaliknya. Jika harga semakin rendah/murah maka penawaran akan semakin sedikit dan sebaliknya.
Semua terjadi karena semua ingin mencari kepuasan (keuntungan) sebesar-besarnya dari harga yang ada. Apabila harga terlalu tinggi maka pembeli mungkin akan membeli sedikit karena uang yang dimiliki terbatas, namun bagi penjual dengan tingginya harga ia akan mencoba memperbanyak barang yang dijual atau diproduksi agar keuntungan yang didapat semakin besar. Harga yang tinggi juga bisa menyebabkan konsumen/pembeli akan mencari produk lain sebagai pengganti barang yang harganya mahal.

Referensi:
http://organisasi.org/pengertian-permintaan-dan-penawaran-hukum-faktor-yang-mempengaruhi